Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 292

PERMEN Nomor 80 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Dokumen dan Perlengkapan Haji mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi di bidang dokumen, pemvisaan, dan perlengkapan haji. www.djpp.kemenkumham.go.id 10. Ketentuan dalam Pasal 293 diubah sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 292 — PERMEN Nomor 80 Tahun 2013 | Pasal.id