Koreksi Pasal 292
PERMEN Nomor 80 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Subdirektorat Dokumen dan Perlengkapan Haji mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi di bidang dokumen, pemvisaan, dan perlengkapan haji.
www.djpp.kemenkumham.go.id
10. Ketentuan dalam Pasal 293 diubah sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
