Koreksi Pasal 296
PERMEN Nomor 80 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Subdirektorat Asrama Haji mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, bimbingan teknis, serta monitoring dan evaluasi di bidang pelayanan asrama haji.
14. Ketentuan dalam Pasal 297 diubah sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
