Koreksi Pasal 299
PERMEN Nomor 80 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Seksi Penyiapan Asrama Haji mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan bimbingan teknis penyiapan asrama haji.
(2) Seksi Pelayanan Asrama Haji mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan bimbingan teknis pelayanan asrama haji.
(3) Seksi Monitoring dan Evaluasi Asrama Haji mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi asrama haji.
www.djpp.kemenkumham.go.id
17. Ketentuan dalam Pasal 300 diubah sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
