Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 295

PERMEN Nomor 80 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Dokumen Haji mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi pengelolaan dokumen jemaah haji dan petugas haji. (2) Seksi Pemvisaan mempunyai tugas melakukan urusan pelayanan, bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi pemvisaan jemaah haji dan petugas haji. (3) Seksi Perlengkapan Haji mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi pelayanan perlengkapan jemaah haji dan petugas haji. 13. Ketentuan dalam Pasal 296 diubah sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 295 — PERMEN Nomor 80 Tahun 2013 | Pasal.id