Koreksi Pasal 304S
PERMEN Nomor 80 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Seksi Fasilitasi Adminstratif mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi penyusunan rencana, program, anggaran, akuntansi, kepegawaian, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan kegiatan Komisi Pengawas Haji INDONESIA.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Seksi Pengaduan Masyarakat, Informasi, dan Komunikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan fasilitasi penerimaan masukan dan saran masyarakat tentang penyelenggaran ibadah haji, pengelolaan informasi dan komunikasi pengawasan operasional haji.
(3) Seksi Analisis dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas Komisi Pengawas Haji INDONESIA.
Koreksi Anda
