Koreksi Pasal 304B
PERMEN Nomor 80 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304A, Direktorat Pelayanan Haji Luar Negeri menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang akomodasi, katering, dan transportasi haji di luar negeri;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang akomodasi, katering, dan transportasi haji di luar negeri;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang akomodasi, katering, dan transportasi haji di luar negeri;
d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang akomodasi, katering, dan transportasi haji di luar negeri;
e. pelaksanaan fasilitasi Komis Pengawas Haji INDONESIA; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
Koreksi Anda
