Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 304B

PERMEN Nomor 80 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304A, Direktorat Pelayanan Haji Luar Negeri menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang akomodasi, katering, dan transportasi haji di luar negeri; b. pelaksanaan kebijakan di bidang akomodasi, katering, dan transportasi haji di luar negeri; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang akomodasi, katering, dan transportasi haji di luar negeri; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang akomodasi, katering, dan transportasi haji di luar negeri; e. pelaksanaan fasilitasi Komis Pengawas Haji INDONESIA; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 304B — PERMEN Nomor 80 Tahun 2013 | Pasal.id