Koreksi Pasal 302
PERMEN Nomor 80 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Subdirektorat Transportasi dan Perlindungan Jemaah Haji terdiri atas:
a. Seksi Penyiapan Transportasi Udara;
b. Seksi Pelayanan Transportasi Udara; dan
c. Seksi Kerja Sama Kesehatan dan Perlindungan Jemaah Haji.
20. Ketentuan dalam Pasal 303 diubah sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
