Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 302

PERMEN Nomor 80 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Transportasi dan Perlindungan Jemaah Haji terdiri atas: a. Seksi Penyiapan Transportasi Udara; b. Seksi Pelayanan Transportasi Udara; dan c. Seksi Kerja Sama Kesehatan dan Perlindungan Jemaah Haji. 20. Ketentuan dalam Pasal 303 diubah sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda