Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 304T

PERMEN Nomor 80 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan program kerja, kepegawaian, pelaporan, rumah tangga, dan urusan tata usaha Direktorat Pelayanan Haji Luar Negeri. (2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam melaksanakan tugasnya secara fungsional berada di bawah Bagian Umum pada Sekretariat Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah dan secara operasional bertanggung jawab kepada Direktorat Pelayanan Haji Luar Negeri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 304T — PERMEN Nomor 80 Tahun 2013 | Pasal.id