Pasal 1
(1) Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bengkalis yang selanjutnya disebut STAIN Bengkalis adalah perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh
Kementerian Agama, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama dan secara fungsional dibina oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
(2) STAIN Bengkalis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Ketua.