Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 34 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI BENGKALIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b mempunyai tugas memberikan dukungan administrasi, keuangan, ketenagaan, evaluasi, dan pelaporan.
Koreksi Anda