Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 34 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI BENGKALIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bengkalis yang selanjutnya disebut STAIN Bengkalis adalah perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama dan secara fungsional dibina oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam. (2) STAIN Bengkalis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Ketua.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 34 Tahun 2014 | Pasal.id