Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 34 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI BENGKALIS
Teks Saat Ini
STAIN Bengkalis mempunyai tugas menyelenggarakan program pendidikan akademik, vokasi dan/atau profesi, penelitian dan pengabdian pada masyarakat dalam bidang ilmu pengetahuan keagamaan Islam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
