Koreksi Pasal 46
PERMEN Nomor 34 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI BENGKALIS
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan Ketua untuk kali pertama dilakukan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sebelum Statuta ditetapkan, Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berwenang MENETAPKAN Senat setelah berkonsultasi dengan Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
Koreksi Anda
