Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERMEN Nomor 34 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI BENGKALIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan Ketua untuk kali pertama dilakukan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Sebelum Statuta ditetapkan, Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang MENETAPKAN Senat setelah berkonsultasi dengan Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
Koreksi Anda