Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 34 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI BENGKALIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian AUAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) terdiri atas: a. Subbagian Administrasi Umum dan Keuangan; b. Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 34 Tahun 2014 | Pasal.id