Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 34 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI BENGKALIS
Teks Saat Ini
Dalam rangka pengawasan secara internal dibentuk Satuan Pengawas Internal yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan non- akademik.
Koreksi Anda
