Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 34 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI BENGKALIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d merupakan unsur pelaksana akademik yang melaksanakan sebagian tugas dan fungsi STAIN Bengkalis di bidang penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan penjaminan mutu. (2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua.
Koreksi Anda