Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 34 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI BENGKALIS
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, STAIN Bengkalis menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan penetapan visi, misi, kebijakan, dan perencanaan program;
b. penyelenggaraan dan pelaksanaan tridharma perguruan tinggi;
c. pelaksanaan pembinaan sivitas akademika; dan
d. pelaksanaan administrasi, evaluasi, dan pelaporan.
Koreksi Anda
