Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 34 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI BENGKALIS
Teks Saat Ini
(1) Tata kerja pada satuan organisasi STAIN Bengkalis diterapkan berdasarkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam statuta.
Koreksi Anda
