Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERMEN Nomor 34 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI BENGKALIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketua dapat MENETAPKAN ketentuan mengenai rincian tugas jabatan struktural/fungsional sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda