Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 34 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI BENGKALIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pusat Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b yang selanjutnya disebut P2M mempunyai tugas melaksanakan penjaminan mutu.
Koreksi Anda