Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERMEN Nomor 34 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI BENGKALIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai persyaratan dan mekanisme pengangkatan pejabat non struktural diatur dalam statuta.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 48 — PERMEN Nomor 34 Tahun 2014 | Pasal.id