Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 34 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI BENGKALIS
Teks Saat Ini
(1) Unit Pengembangan Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf c mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengembangan bahasa.
(2) Unit Pengembangan Bahasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala yang diangkat oleh Ketua, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wakil Ketua Bidang Akademik dan Kelembagaan.
Koreksi Anda
