Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 34 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI BENGKALIS
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, P3M menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana, anggaran, program dan pelaporan;
b. pelaksanaan penelitian;
c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
d. pelaksanaan penerbitan dan publikasi; dan
e. pelaksanaan administrasi.
Koreksi Anda
