Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 34 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI BENGKALIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketua Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a mempunyai tugas memimpin dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas jurusan.
Koreksi Anda