Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 34 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI BENGKALIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketua Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan penyelenggaraan program studi.
Koreksi Anda