Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 34 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI BENGKALIS
Teks Saat Ini
Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a yang selanjutnya disebut P3M mempunyai tugas penyelenggaraan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Koreksi Anda
