Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 34 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI BENGKALIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bagian Administrasi Umum, Akademik, dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 hurul c yang selanjutnya disebut Bagian AUAK, merupakan unsur pelaksana administrasi yang mempunyai tugas melaksanakan administrasi umum, keuangan, perencanaan, organisasi, tata laksana, kepegawaian, perundang-undangan, dan administrasi akademik, kemahasiswaan, alumni, dan kerjasama. (2) Bagian AUAK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua.
Koreksi Anda