Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 34 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI BENGKALIS
Teks Saat Ini
Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a merupakan badan non-struktural yang terdiri dari tokoh masyarakat yang mempunyai fungsi memberikan saran dan pertimbangan di bidang non- akademik kepada Ketua.
Koreksi Anda
