Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 34 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI BENGKALIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, P2M menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan rencana, anggaran, program, dan pelaporan; b. pelaksanaan program pengembangan mutu akademik; c. pelaksanaan audit, pemantauan, dan penilaian mutu akademik; dan d. pelaksanaan administrasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 27 — PERMEN Nomor 34 Tahun 2014 | Pasal.id