Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 34 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI BENGKALIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Organ pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 terdiri atas: a. Dewan Penyantun; dan b. Senat.
Koreksi Anda