Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor 34 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI BENGKALIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, dipimpin oleh seorang Kepala dan dibantu oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua. (2) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memimpin, mengkoordinasikan, dan melaksanakan pengawasan non- akademik.
Koreksi Anda