Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 34 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI BENGKALIS
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Satuan Pengawas Internal menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan sistem pengendalian internal; dan
b. penyampaian laporan.
Koreksi Anda
