(1) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
(2) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dipimpin oleh Menteri.
Pasal 2
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak untuk membantu
dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang kesetaraan gender, perlindungan hak perempuan, perlindungan anak, tumbuh kembang anak, dan partisipasi masyarakat;
b. penetapan sistem data gender dan anak;
c. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kesetaraan gender, perlindungan hak perempuan, perlindungan anak, tumbuh kembang anak, dan partisipasi masyarakat;
d. koordinasi pelaksanaan penanganan perlindungan perempuan dan anak berbasis gender;
e. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
f. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; dan
g. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Susunan Organisasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terdiri atas:
a. Sekretariat Kementerian;
b. Deputi Bidang Kesetaraan Gender;
c. Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan;
d. Deputi Bidang Perlindungan Anak;
e. Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak;
f. Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat;
g. Staf Ahli Bidang Pembangunan Keluarga;
h. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga;
i. Staf Ahli Bidang Penanggulangan Kemiskinan;
j. Staf Ahli Bidang Komunikasi Pembangunan; dan
k. Inspektorat.
Sekretariat Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Sekretariat Kementerian menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerjasama, hubungan masyarakat, komunikasi informasi publik, pengaduan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum internal Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik negara dan layanan pengadaan barang/jasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Biro Perencanaan dan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran, serta kerjasama.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Biro Perencanaan dan Data menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran;
b. penyiapan koordinasi dan administrasi kerjasama dalam negeri dan luar negeri;
c. penyiapan penyusunan laporan; dan
d. pengelolaan data.
Bagian Penyusunan Program dan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Bagian Penyusunan Program dan Anggaran menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana program dan kegiatan, serta bantuan luar negeri; dan
b. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana anggaran dan bantuan luar negeri.
(1) Subbagian Penyusunan Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana program dan kegiatan serta bantuan luar negeri.
(2) Subbagian Penyusunan Anggaran sebagaimana dimaksud dsalam Pasal 14 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana anggaran serta bantuan luar negeri.
Bagian Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan
koordinasi dan administrasi kerjasama dalam negeri dan luar negeri.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Bagian Kerjasama menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan koordinasi dan administrasi kerjasama dalam negeri; dan
b. penyiapan bahan koordinasi dan administrasi kerjasama luar negeri.
(1) Subbagian Kerjasama Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan administrasi kerjasama dalam negeri.
(2) Subbagian Kerjasama Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan administrasi kerjasama luar negeri.
Bagian Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan laporan pelaksanaan program dan kegiatan serta anggaran.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Bagian Pelaporan menyelenggarakan fungsi:
a. pemantauan dan evaluasi; dan
b. penyiapan bahan penyusunan laporan.
(1) Subbagian Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a, mempunyai tugas melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan serta anggaran.
(2) Subbagian Pelaporan dimaksud dalam Pasal 22 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan laporan pelaksanaan program dan kegiatan serta anggaran.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Bagian Data menyelenggarakan fungsi:
a. pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data gender dan anak; dan
b. melakukan pengelolaan sistem informasi gender dan anak serta pengelolaan website.
(1) Subbagian Pengolahan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a, mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data gender dan anak.
(2) Subbagian Sistem Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b, mempunyai tugas melakukan pengelolaan sistem informasi gender dan anak serta pengelolaan website.
Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan, advokasi hukum internal kementerian, dan urusan hubungan masyarakat, komunikasi informasi publik, dan pengaduan masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan;
b. pelaksanaan advokasi dan analisis hukum, serta urusan dokumentasi dan informasi hukum;
c. pelaksanaan hubungan masyarakat dan keprotokolan;
d. pelaksanaan urusan pers dan media; dan
e. pelaksanaan penanganan pengaduan masyarakat.
Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat terdiri atas:
a. Bagian Hukum dan Peraturan Perundang-undangan;
b. Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol;
c. Bagian Publikasi dan Media; dan
d. Bagian Pengaduan Masyarakat.