Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PemberdayaanPerempuan dan Perlindungan Anak
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Bagian Data menyelenggarakan fungsi:
a. pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data gender dan anak; dan
b. melakukan pengelolaan sistem informasi gender dan anak serta pengelolaan website.
Koreksi Anda
