Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PemberdayaanPerempuan dan Perlindungan Anak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Bagian Data menyelenggarakan fungsi: a. pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data gender dan anak; dan b. melakukan pengelolaan sistem informasi gender dan anak serta pengelolaan website.
Koreksi Anda