Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PemberdayaanPerempuan dan Perlindungan Anak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang kesetaraan gender, perlindungan hak perempuan, perlindungan anak, tumbuh kembang anak, dan partisipasi masyarakat; b. penetapan sistem data gender dan anak; c. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kesetaraan gender, perlindungan hak perempuan, perlindungan anak, tumbuh kembang anak, dan partisipasi masyarakat; d. koordinasi pelaksanaan penanganan perlindungan perempuan dan anak berbasis gender; e. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; f. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; dan g. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 11 Tahun 2015 | Pasal.id