Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PemberdayaanPerempuan dan Perlindungan Anak
Teks Saat Ini
Sekretariat Kementerian terdiri atas:
a. Biro Perencanaan dan Data;
b. Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat; dan
c. Biro Umum dan Sumber Daya Manusia.
Koreksi Anda
