Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PemberdayaanPerempuan dan Perlindungan Anak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sekretariat Kementerian terdiri atas: a. Biro Perencanaan dan Data; b. Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat; dan c. Biro Umum dan Sumber Daya Manusia.
Koreksi Anda