Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PemberdayaanPerempuan dan Perlindungan Anak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Penyusunan Program dan Anggaran terdiri atas: a. Subbagian Penyusunan Program; dan b. Subbagian Penyusunan Anggaran.
Koreksi Anda