Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PemberdayaanPerempuan dan Perlindungan Anak
Teks Saat Ini
Bagian Penyusunan Program dan Anggaran terdiri atas:
a. Subbagian Penyusunan Program; dan
b. Subbagian Penyusunan Anggaran.
Koreksi Anda
