Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PemberdayaanPerempuan dan Perlindungan Anak
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Bagian Kerjasama menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan koordinasi dan administrasi kerjasama dalam negeri; dan
b. penyiapan bahan koordinasi dan administrasi kerjasama luar negeri.
Koreksi Anda
