Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PemberdayaanPerempuan dan Perlindungan Anak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Bagian Kerjasama menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan koordinasi dan administrasi kerjasama dalam negeri; dan b. penyiapan bahan koordinasi dan administrasi kerjasama luar negeri.
Koreksi Anda