Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PemberdayaanPerempuan dan Perlindungan Anak
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Bagian Pelaporan menyelenggarakan fungsi:
a. pemantauan dan evaluasi; dan
b. penyiapan bahan penyusunan laporan.
Koreksi Anda
