Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PemberdayaanPerempuan dan Perlindungan Anak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Bagian Pelaporan menyelenggarakan fungsi: a. pemantauan dan evaluasi; dan b. penyiapan bahan penyusunan laporan.
Koreksi Anda