Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PemberdayaanPerempuan dan Perlindungan Anak
Teks Saat Ini
Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat terdiri atas:
a. Bagian Hukum dan Peraturan Perundang-undangan;
b. Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol;
c. Bagian Publikasi dan Media; dan
d. Bagian Pengaduan Masyarakat.
Koreksi Anda
