Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PemberdayaanPerempuan dan Perlindungan Anak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat terdiri atas: a. Bagian Hukum dan Peraturan Perundang-undangan; b. Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol; c. Bagian Publikasi dan Media; dan d. Bagian Pengaduan Masyarakat.
Koreksi Anda