Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PemberdayaanPerempuan dan Perlindungan Anak
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Biro Perencanaan dan Data menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran;
b. penyiapan koordinasi dan administrasi kerjasama dalam negeri dan luar negeri;
c. penyiapan penyusunan laporan; dan
d. pengelolaan data.
Koreksi Anda
