Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PemberdayaanPerempuan dan Perlindungan Anak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Biro Perencanaan dan Data menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran; b. penyiapan koordinasi dan administrasi kerjasama dalam negeri dan luar negeri; c. penyiapan penyusunan laporan; dan d. pengelolaan data.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 11 Tahun 2015 | Pasal.id