Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PemberdayaanPerempuan dan Perlindungan Anak
Teks Saat Ini
Biro Perencanaan dan Data terdiri atas:
a. Bagian Penyusunan Program dan Anggaran;
b. Bagian Kerjasama;
c. Bagian Pelaporan; dan
d. Bagian Data.
Koreksi Anda
