Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PemberdayaanPerempuan dan Perlindungan Anak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro Perencanaan dan Data terdiri atas: a. Bagian Penyusunan Program dan Anggaran; b. Bagian Kerjasama; c. Bagian Pelaporan; dan d. Bagian Data.
Koreksi Anda