Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PemberdayaanPerempuan dan Perlindungan Anak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data.
Koreksi Anda