Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PemberdayaanPerempuan dan Perlindungan Anak
Teks Saat Ini
Bagian Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data.
Koreksi Anda
