Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PemberdayaanPerempuan dan Perlindungan Anak
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a, mempunyai tugas melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan serta anggaran.
(2) Subbagian Pelaporan dimaksud dalam Pasal 22 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan laporan pelaksanaan program dan kegiatan serta anggaran.
Koreksi Anda
