Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PemberdayaanPerempuan dan Perlindungan Anak
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Penyusunan Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana program dan kegiatan serta bantuan luar negeri.
(2) Subbagian Penyusunan Anggaran sebagaimana dimaksud dsalam Pasal 14 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana anggaran serta bantuan luar negeri.
Koreksi Anda
