Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PemberdayaanPerempuan dan Perlindungan Anak
Teks Saat Ini
Bagian Kerjasama terdiri atas :
a. Subbagian Kerjasama Dalam Negeri; dan
b. Subbagian Kerjasama Luar Negeri.
Koreksi Anda
