Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PemberdayaanPerempuan dan Perlindungan Anak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Kerjasama terdiri atas : a. Subbagian Kerjasama Dalam Negeri; dan b. Subbagian Kerjasama Luar Negeri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor 11 Tahun 2015 | Pasal.id