Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PemberdayaanPerempuan dan Perlindungan Anak
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Pengolahan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a, mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data gender dan anak.
(2) Subbagian Sistem Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b, mempunyai tugas melakukan pengelolaan sistem informasi gender dan anak serta pengelolaan website.
Koreksi Anda
