Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PemberdayaanPerempuan dan Perlindungan Anak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan laporan pelaksanaan program dan kegiatan serta anggaran.
Koreksi Anda