Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PemberdayaanPerempuan dan Perlindungan Anak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Bagian Penyusunan Program dan Anggaran menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana program dan kegiatan, serta bantuan luar negeri; dan b. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana anggaran dan bantuan luar negeri.
Koreksi Anda