Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PemberdayaanPerempuan dan Perlindungan Anak
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Bagian Penyusunan Program dan Anggaran menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana program dan kegiatan, serta bantuan luar negeri; dan
b. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana anggaran dan bantuan luar negeri.
Koreksi Anda
