Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PemberdayaanPerempuan dan Perlindungan Anak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Pelaporan terdiri atas: a. Subbagian Evaluasi; dan b. Subbagian Pelaporan.
Koreksi Anda